(Catatan Pasca PILKADA DKI 2017)
Oleh: _Andi Subhan Husain_*
Adil itu adalah implementasi hukum secara menyeluruh yang bersifat umum dan abstrak. Adil itu diperuntukkan kepada siapa saja tanpa memandang SARA dan tanpa memandang kasusnya besar atau kecil. Berbicara tentang adil berarti berbicara tentang rasa di dalam hati. Adil itu berarti memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Adapun keadilan cakupannya lebih komprehensif karena menuntut perwujudan kesetaraan (equality) dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi. Dalam implementasi hukum, wajib untuk mempertimbangkan keadaan atau kondisi seseorang. Apa alasan sehingga orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya atau motif orang tersebut melakukan suatu pelanggaran.






