Social Icons

Pages

Labels

Thursday, April 27, 2017

Memaknai Keadilan di Ibu Kota

(Catatan Pasca PILKADA DKI 2017)
Oleh: _Andi Subhan Husain_*

Adil itu adalah implementasi hukum secara menyeluruh yang bersifat umum dan abstrak. Adil itu diperuntukkan kepada siapa saja tanpa memandang SARA dan tanpa memandang kasusnya besar atau kecil. Berbicara tentang adil berarti berbicara tentang rasa di dalam hati. Adil itu berarti  memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Adapun keadilan cakupannya lebih komprehensif karena menuntut perwujudan kesetaraan (equality) dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi. Dalam implementasi hukum, wajib untuk mempertimbangkan keadaan atau kondisi seseorang. Apa alasan sehingga orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya atau motif orang tersebut melakukan suatu pelanggaran. 


PILKADA DKI 2017 telah selesai dan sudah jelas siapa yang menjadi pemenangnya, tapi mengapa ummat Islam masih terus menuntut agar penista agama dihukum secara adil. Penulis perlu mempertegas kembali apa yang sudah sering diulang oleh para ulama bahwa ini bukan tentang politik, tapi ini tentang pelanggaran hukum bahkan bagi sebagian komunitas ummat Islam sudah menjadikannya sebagai jalan perjuangan yang siap dengan segala konsekuensi jika penista agama tidak dihukum. Maka penguasa dituntut untuk benar-benar mampu menegakkan keadilan seadil-adilnya secara khusus di Ibu Kota Republik Indonesia tercinta. 

Seharusnya pihak penguasa menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam pengembangan hukum bernegara menjadi lebih baik, lebih berkeadilan. Penguasa seharusnya bisa menjadikan keadilan sebagai rujukan utama dalam pengembangan hukum dengan memodifikasi ketetapan kaidah hukum secara langsung dan jelas. Konsep keadilan itu sama bagi seluruh bangsa, sama bagi seluruh sistem hukum baik klasik maupun modern, meskipun terdapat perbedaan sumber pengambilan hukum. Sumber orang-orang Romawi adalah natural law dan the law of peoples, sumber orang-orang inggris dari hati nurani raja dan sumber dalam syariat Islam dari Alkitab, Assunnah dan pemikiran para ulama. 
Hukum yang dibuat oleh negara dalam rangka perwujudan kemaslahatan dan menghindari mudhorat pada waktu dan tempat tertentu tidak bersifat permanen. Hukum tersebut sangat memungkinkan untuk diubah atau dihapuskan seiring dengan perubahan dan perkembangan di masyarakat. Hal itu disebabkan karena kualitas kesempurnaan buatan Sang Pencipta tidak bisa sama sekali dibandingkan dengan buatan makhluk yang penuh dengan kekurangan. Adapun hukum yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla adalah representasi kemampuan Sang Pencipta dan Kemahasempurnaan-Nya, Keagungan-Nya, Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Dialah Allah Yang Maha Mulia memberi perintah untuk tidak mengubah atau mengganti dan memang tidak butuh untuk diubah dan diganti meski tempat/negeri dan zaman telah berganti dan terus mengalami perkembangan. Kata Allah ‘Azza wa Jalla:

لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ
“Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah.” (Qs. Yunus: 64)

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, maka sudah saatnya bagi para penguasa dan seluruh rakyat Indonesia yang dikenal sebagai penduduk muslim terbesar di dunia untuk mempertimbangkan keberlangsungan negara ini agar tetap aman dan damai dengan menegakkan hukum yang berkeadilan. Jangan abaikan ummat Islam yang terluka hatinya karena sang penista agama. Jangan berpura-pura tuli tidak mendengarkan teriakan mereka. Jangan tambahkan luka kaum muslimin dengan kriminalisasi para ulama yang mereka taati, sementara yang sudah terbukti bersalah dibiarkan terus melenggang berkuasa. Kemenangan bagi ummat Islam bukanlah tentang mendapatkan kursi kekuasaan meski itu penting, tapi kemenangan itu tentang mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

*Koordinator Komisi Politik PPI Dunia 2016/207
(Mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, King Saud University)

0 comments:

Post a Comment